Minggu, 12 Januari 2014

SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri, bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A.

Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.

Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah(US) dan Ujian Nasional (UN) pada Tahun2014 serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ,Sekolah Dasar Luar Biasa,dan Program Paket A/Ula dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah /Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional,bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk pelaksanaan UjianSekolah(US) pada Sekolah Dasar dan yang sederajat,diminta:

Pemerintah Provinsi melaksanakan:

1) Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS )Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar,Sekolah Dasar Luar Biasa,dan Program Paket A Tahun Pelajaran 2013/2014 ,koordinasi ,dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di Provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US;
2)koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam penyusunan dan penetapan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal sesuai dengan kisi-kisi serta merakitnya dengan25 % (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3)penggandaan soal, bahan ujian,blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah(SKHUS ) dan blanko ijazah ,serta pendistribusiannya ke,satuan pendidikan melalui Kabupaten/Kota;
4)pencetakan dan pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah (DKHUS) , SKHUS, dan blanko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara US melalui Pemerintah Kabupaten/Kota;
5)pengawasan penyelenggaraan US serta pengumpulan hasil pemindaian US oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ,penskoran dan pengiriman hasilnya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;dan
6)pemantauan dan evaluasi pelaksanaan US serta pengiriman laporan pelaksanaan US ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyediaan anggaran untuk kegiatan pada butir 1) sampai dengan butir 6) sudah diinformasikan untuk dialokasikan pada APBD Provinsi Tahun Anggaran 2014 sesuai Surat Mendikbud Nomor 192843/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember2013.

b.Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan:

1)sosialisasi POS Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Sekolah Dasar ,Sekolah Dasar Luar Biasa,dan Program Paket A Tahun Pelajaran2013/2014 pada satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan US;
2)koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan mengusulkan penulis soal dari satuan pendidikan dalam penyiapan 75 %(tujuh puluh lima persen)paket soal sesuai POS US;
3)pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta US kesatuanpendidikan;
4)pengelolaan data peserta,pencetakan kartu peserta US,dan >pendistribusian blanko pendataan calonPengawas Ruang US ke satuanpendidikan;
5)pengiriman paket soal US dar iPemerintah Provinsi ke satuan pendidikan;
6)pengiriman DKHUS,SKHUS dan blankoijazah kepada satuan pendidikan;
7)pengawasan penyelenggaraan US serta pengumpulan dan pemindaian Lembar Jawaban Ujian Sekolah(LJUS) serta mengirimkan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi;dan
8)pemantauan dan evaiuasi pelaksanaan US serta pengiriman laporan pelaksanaan US ke Pemerintah Provinsi.
Penyediaan anggaran untuk kegiatan pada butir1)s ampai dengan butir sudah diinformasikan untuk dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014 sesua iSurat Mendikbud Nomor 192844 /MPK.A/KR/2013tanggal 5Desember2013.

Mendikbud mengatakan, apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, dan pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014.

SE. bisa di download sini
Add caption

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX