Minggu, 19 Oktober 2014

SIM Pemerataan Guru (SIM PKG)

SIM Pemerataan Guru (SIM PKG) adalah sebuah Aplikasi Penataan Guru dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. untuk dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan yang berwenang membina guru dalam menentukan kebijakan dan merencanakan serta mengkaji ulang kebutuhan guru di Kabupaten/Kota dengan Dasar Hukum :


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/Pb/2011, Nomor  Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, dan Nomor  11 Tahun 2011   tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 atas perubahan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 15Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
dengan adanya Aplikasi SIM Penataan Kebutuhan Guru jenjang Dikdas ini, kebutuhan guru dapat diketahui jumlah guru yang memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan jumlah guru yang tidak mendapat alokasi mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. dan dengan Pemberlakuan Kurikulum 2013 secara nasional mulai tahun pelajaran 2014/2015 akan berdampak pada perubahan kebutuhan jenis dan jumlah guru, sehingga setiap satuan pendidikan harus menyusun kebutuhan guru pada sekolah masing-masing.Dengan demikian, kabupaten/kota mendapatkan data kebutuhan guru yang akurat.
saat ini Aplikasi SIM Penataan Kebutuhan Guru 2014 masih dalam tahap pengembangan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) dan jika tidak penulis tidak salah mengingat SIM Pemerataan Guru adalah Pengembangan dari Aplikasi SIM Rasio PTK Dikdas



SIM RASIO PTK


(Tampilan SIM Rasio PTK Dikdas)
Untuk Lebih Lengkap terkait Penjelasan Aplikasi SIM Pemerataan Guru berikut Lampiran Penjelasan aturan-aturan yang mendasari Penerapan Aplikasi SIM Pemerataan Guru :
-SIM PEMERATAAN GURU 2014-
-Materi Sosialisasi SIM PEMERATAAN GURU 2014 (Mataram 21 Agustus 2014)-
Fanpage Facebook SIM Rasio P2TK Dikdas
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih

#sumber :
1. Bapak Tagor
2.Bapak Noercholish Asir

1 komentar:

  1. melayani jasa jasa pasang dan perbaikan sebagai berikut..


    CCTV bisa dipantau dg hp.

    AC pendingin ruangan.

    bel panggil perawat atau pegawai.

    running text LED.

    GPS tracker buat kendaraan.

    ALARM gedung.

    PABX telephone lokal.

    Panel listrik dan instalasi.

    design alat sesuai kebutuhan.

    bel jam otomatis.

    alat elektronik mesincuci dll

    Speaker gedung.

    untuk info lebih lanjut mohon hub saya di no
    08.22. 31. 56. 25. 89
    Atau
    (tsabitataya@gmail.com) .
    Atau
    Saya siap brkunjung ke tempat anda.




    ac tidak dingin. cctv mati. pasang cctv. telepon rusak. pbx. kediri. blitar. nganjuk. madiun. cctv rusak. dengan. di. pabx. ngadiluwih. pare. dampit. rumah aman. turen. kepanjen. makanan. rejoso. kepanjen. ac rusak. ac dengung. cctv mati. telepon tidak bunyi. tulungagung. malang. madiun. jombang. tidak bisa online. cctv indoor. harga murah. malang. kepanjen. pesantren. ngadiluwih. dampit. turen.
    rusak ??? hub kami.

    BalasHapus

 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX