Sabtu, 25 Mei 2013

VISI MISI PEMKAB.MALANG MADEP MANTEB



Visi

Pada Tahun 2015. Terwujudnya Kabupaten Malang Yang Mandiri, Agamis, Demokratis, Produktif, Maju, Aman, Tertib dan Berdaya Saing. “MADEP MANTEB”
 

Kamis, 23 Mei 2013

SENAM MADEP RUTIN KEPALA SEKOLAH SE-KEC.TUREN


Rabu, 22 Mei 2013

Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear!!


Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear!!
di Struktur Kurikulum PP. 22 Tahun 2006 tentang Alokasi Waktu KTSP SD/MI.
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

7 SEBAB SK TPP TIDAK KELUAR

Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen. 

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.  


Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori :

Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :

1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX