Rabu, 12 Maret 2014

Seputar Femahaman NRG



NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
 
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG. Jadi jika Yang Sertifakasi baru jika belum ada NRG silahkan masukan saja No Sertifikat dan No pesertanya saja, jika kemudian tampil pada cek Info PTK NRG keluar, usahakan agar tidak memasukan yang sudah muncul (biarkan KOsong/Abaikan), karena NRG tersebut adalah pengajuan yang baru ..... jadi belum ada riwayat bahwa PTK tersebut telah mempunyai NRG... jika memasukan NRG baru kemudian dimasukan kembali kemungkinan NRG akan tidak valid karena dianggap telah memmpunyai NRG lama, sementara database tidak mendeteksi adanya NRG lama,
‪#‎note‬ : BPSDMPK dan PMP = PADAMU NEGERI

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX