Senin, 17 Maret 2014

PENJELASAN MASING-MASING ITEM "DATA INDIVIDU" PADA LEMBAR CEK INFO PTK





Last Update (Update Terakhir) : 

Last Update (Update Terakhir)adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.

 

Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A lat updatenya bisa menjadi tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.

NUPTK

Diambil dari isian dapodik pada tabel 
PTK Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK. NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database  NUPTK P2TK

Nama :

Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran. Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.

Tanggal Lahir :

Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid

Jenis PTK :

Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh
PTK.

Status Kepegawaian :

Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK. Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK. Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun. Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
NIP 
Akan tampil jika statusnya adalah PNS
Nomor SK
pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
TMT SK
pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
·         Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·         Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
·         dan sebagainya.
Nama Pangkat
Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala
atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan
Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ??? Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala
atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.
Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel
gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan
yang terbaru saat ini adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar
SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum

Ijazah terakhir

Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal. Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik

Status Kuliah 

Status Kuliah Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal

Tugas Tambahan

Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan (rencananya tugas tambahan akan dibahas detail balakangan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX