Last Update (Update Terakhir) :
Last Update (Update Terakhir)adalah
tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil
dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian
penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data
memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam
server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak
mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014,
maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
Lalu ada perubahan data pada guru A dan
disyncron ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A lat updatenya
bisa menjadi tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan
data last updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.
NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK. NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK
Nama :
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di
ijazah/akte kelahiran. Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran
dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada
perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK
adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama
ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir :
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte
kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal
ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan
ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte
kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka
tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan
pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid
Jenis PTK :
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima
oleh
PTK.
Status Kepegawaian :
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK. Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima
oleh PTK. Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam
nominasi tunjangan apapun. Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai
dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap
tunjangan, dan kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.
Nama Status kepegawaian
|
Sesuai dengan status kepegawaiannnya
yang terakhir
|
NIP
|
Akan tampil jika statusnya adalah PNS
|
Nomor SK
pengangkatan
|
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK
Wajib diisi untuk validasi
pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak
valid.
|
TMT SK
pengangkatan
|
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK
Wajib diisi untuk validasi
pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak
valid.
|
Sumber Gaji
|
Diambil dari isian dapodik pada tabel
PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai
bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
· Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau
swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
· Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi
yayasan
· Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka
sumber gaji diisi APBD tingkat II
· Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka
sumber gaji diisi APBD tingkat I
· dan sebagainya.
|
Nama Pangkat
Golongan
|
Diambil dari isian dapodik pada tabel
riwayat gaji berkala
atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan
SK Kenaikan
Pangkat pada operator maka besar
kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah
mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB
dan Kepangkatan ??? Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik
gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat
akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan
(BKD).
|
Masa Kerja
|
Diambil dari isian dapodik pada tabel
riwayat gaji berkala
atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan
SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan
kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB
dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik
pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK
kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh
lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan
dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang
teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui
oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.
|
Gaji Pokok
|
Tidak diambil dari isian dapodik,
tetapi diambil dari tabel
gaji terbaru yang dikeluarkan oleh
sekretaris negara,..dan
yang terbaru saat ini adalah PP 22
tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah
dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar
SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil
dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang
perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum
|
Ijazah terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel
riwayat pendidikan formal. Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena
dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap
jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan
kwalifikasi akademik
Status Kuliah
Status Kuliah Diambil dari entrian
dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal
Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel
riwayat tugas tambahan (rencananya tugas tambahan akan dibahas detail
balakangan)
0 komentar:
Posting Komentar