Minggu, 24 Agustus 2014

Versi 3.00 Diluncurkan, Validasi Data di Tingkat Sekolah


Jakarta (Dikdas): Menyambut tahun pelajaran baru 2014/2015, Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) mengeluarkan versi terbaru yaitu 3.00. Versi ini dikeluarkan untuk menyikapi perubahan yang terjadi di tataran peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan terkait pergantian tahun pelajaran. Perubahan itu menuntut pembaruan data di sistem Dapodikdas pula.
Menurut Supriyatno, M.A., Kasubbag Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas, aplikasi Dapodik versi 2.08 yang digunakan untuk memasukkan data tahun pelajaran 2013/2014 telah ditutup pada 25 Juli 2014. Sedangkan versi 3.00 resmi diluncurkan pada 6 Agustus 2014.

“Aplikasinya jauh lebih baik dibanding versi sebelumnya. Secara infrastruktur pun lebih siap,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat, 15 Agustus 2014. “Server sudah mampu menampung pengiriman data dari sekolah tanpa dibatasi per wilayah.”
Andaipun ada kendala, tambahnya, lebih banyak bersifat jaringan dan bervariasinya kemampuan operator sekolah. “Sejauh ini, kegagalan dan susah sinkronisasi tidak terjadi. Kalaupun terjadi  karena terputusnya jaringan.”
Perbedaan lain antara versi baru dan lama terletak pada validasi data. Sebelumnya, validasi terletak di tingkat server (back end). Kini, validasi berada di tingkat sekolah (front end). Dengan pemberian peran sekolah untuk melakukan validasi, diharapkan data semakin berkualitas. Konsekuensinya, operator sekolah harus lebih hati-hati dalam memasukkan data. Sistem tak mengizinkan adanya kesalahan data yang dimasukkan oleh operator sekolah.
Validasi mencakup kelengkapan, kebenaran, akurasi, dan integritas data. Pemasukan data di tingkat sekolah hanya sampai pada kelengkapan data yang bersifat fundamental, misalnnya data tentang jenis kelamin siswa, keberadaan kepala sekolah, dan jumlah ruang perpustakaan.
Supriyatno berharap operator sekolah segera melakukan pembaruan (up date) dan pelengkapan data. Sebab, kini, Dapodikdas digunakan lebih luas untuk berbagai program transaksi seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, dan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Bahkan, mulai tahun depan, data calon peserta Ujian Nasional diambil dari Dapodikdas.
Pemasukan dan pelengkapan data paling lambat dilakukan pada 20 September 2014. Jika terlambat melakukannya, ungkap Supriyatno, guru di sekolah bersangkutan tak dapat tunjangan, sekolah tak menerima dana BOS, dan siswa tak dapat BSM.* (Billy Antoro)
#sumber : disini

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX