Sabtu, 15 November 2014

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG


Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu: 

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di: 

KEAKTIFAN NUPTK

KEAKTIFAN NUPTK UNTUK KEPSEK KAMI UNDUR DAN DITUNGGU PALING LAMBAT TANGGAL 30NOVEMBER 2014 ( SISA WAKTUNYA DI GUNAKAN UNTUK MENGAKTIFKAN NUPTK PENGAWAS )

Ada 3 point yang harus di kerjakan agar NUPTK Kepsek bisa aktif untuk semester 1 tahun 2014.

1. EDS Guru
Seluruh PTK dan Tenaga Kependidikan yang ada di sekolah harus diaktifkan ( Bagi yang masih aktif ).

2. EDS Siswa
Seluruh siswa yang ada di sekolah harus di masukkan. Tapi yang di jadikan sampel untuk EDS hanya 30 siswa. 

Caranya : Pelajari terlebih dahulu materi ini : https://www.dropbox.com/…/Registrasi%20Akun%20Operator%20Se… jika sudah sukses belajar materi ini maka pertanyaan yang sering di ajukan ke kami seperti : nonaktif PTK, registrasi PTK baru bisa terjawab.

Rabu, 29 Oktober 2014

Informasi Aplikasi 3.0.1


Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

bisa di unduh disini

#sumber : info pendataan dikdas
 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX