Selasa, 25 Maret 2014

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.
Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.
“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”
Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

#sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/usia-sk-diperpendek-guru-tak-perlu-cemas/

Rabu, 19 Maret 2014

SERGUR 2014

Berikut informasi mengenai UKG & Sergur 2014

https://docs.google.com/file/d/0BwVw35Xue1oOTEVyLS1PaUR4Qms/edit
https://docs.google.com/file/d/0BwVw35Xue1oOTEVyLS1PaUR4Qms/edit

Senin, 17 Maret 2014

Mencoba merangkum permasalahan seputar BSD :



1. Klo data belum sesuai harapan yang harus di perhatikan adalah
a. coba buka kembali data hasil entry pada aplikasi DAPODIK
b. pastikan semua data yang di entry sudah sesuai dengan data PTK yang di laporkan oleh masing-masing PTK
c. pastikan kurikulum, pembagian rombel, penugasan serta riwayat kepangkatan sdh sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlaku
d. Jika dirasa sudah sesuai silahkan lakukan Backup data dengan Aplikasi BSD, lalu di setorkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
e. JANGAN MELAKUKAN PENGIRIMAN BSD YANG BERULANG-ULANG KALI PADA HARI YANG SAMA

2. Ke Valid an NUPTK
a. NUPTK di nyatakan valid apabila NUPTK dan Nama pada NUPTK cocok dengan hasil entryan di DAPODIK dengan data NUPTK yang di miliki oleh server P2TK Dikdas 
b. NUPTK yang dimiliki P2TK Dikdas adalah NUPTK yang terbentuk hingga tahun 2011

3. Lembar Info PTK yang sulit di akses di karenakan
a. melakukan akses yang berulang pada waktu yang bersamaan dan NUPTK yang sama
b. ada pembatasan bandwith pada IP yang sama apabila melakukan pengecekan berulang, ini dilakukan utk memberi kesempatan pada pengakses yang lain
c. P2TK Dikdas terus berupaya agar jalur pelayanan khusus lembar info PTK dapat di akses oleh semua pada saat dan waktu kapan pun

4. LEMBAR INFO SK PTK BARU AKAN DI PUBLIKASI SETELAH TANGGAL 20 MARET 2014


#copas ADMIN DAPODIK # Group INFO PENDATAAN DIKDAS #
Ibnu Aditya Karana
 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX