Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI GURU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Oktober 2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014

Selasa, 02 September 2014

ALUR PROSES KEGIATAN PADAMU NEGERI 2014



Mulai 8 September 2014 akan diterapkan alur proses terpadu di sistem Padamu Negeri sebagaimana gambar terlampir sebagai bahan referensi pengguna. Bisnis Proses Padamu Negeri dirancang aturannya saling terkait oleh sistem (Rules by System) agar lebih terjamin integritas aliran datanya. 

Padamu Negeri akan selalu berupaya mengembangkan secara kontinue dalam penyediaan sistem yang lebih cepat, nyaman, mudah, akurat, terpadu dan akuntabel. Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Indonesia secara berkesinambungan mulai saat ini dan masa depan bersama Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin PusatBPSDMPK-PMP Kemdikbud

Rabu, 27 Agustus 2014

INFO AJUAN NUPTK BARU 2014


Kepada Pengguna Yth.
Untuk saat ini ajuan NUPTK baru (S06) di Padamu Negeri dapat diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.
Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu aturan dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam proses final saat ini.

Minggu, 24 Agustus 2014

Dapodik Terlambat Dikirim, Guru Tak Dapat Tunjangan



Data Pokok Pendidikan (dapodik) di tahun pelajaran baru 2014/2015 mengeluarkan versi terbaru yaitu 3.0.0. Pemasukan dan pelengkapan data melalui aplikasi dapodik terbaru paling lambat dilakukan pada 20 September 2014. Jika terlambat melakukan pengiriman atau sinkronisasi data, guru tak dapat tunjangan.

Rabu, 20 Agustus 2014

AKTIFASI NUPTK PERIODE 2014-2015


PADAMU NEGERI 2014
Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri hingga 31 Desember 2014, maka setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014. Yang mana sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas oleh sistem Padamu Negeri yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.

Kamis, 17 Juli 2014

Undangan PLPG 2014 – Tahap 1 Rayon 15 Universitas Negeri Malang

PLPG 2014 tahap 1 akan dimulai pada 7-16 Agustus 2014. Berikut ini undangannya, silahkan diperiksa. Mohon memperhatikan apa yang harus dibawa. Ada peserta PLPG yang harus mengikuti UKG yang dilaksanakan pada hari pertama PLPG. Siapa saja yang mengikuti bisa dilihat di undangan, yang bertanda “V” pada kolom UKG.
Materi PLPG 2014 sama dengan PLPG 2013, filenya bisa diunduh dari http://psg15.um.ac.id/?page_id=2978.
Bagi yang terundang di tahap 1 sekaligus terundang di klarifikasi berkas PLPG, harap melengkapi kekurangannya sesuai jadwal yang diberikan (21 atau 22 Juli 2014). Bila tidak melengkapi maka keikutsertaannya bisa dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan peserta dan persyaratan pemberkasan.
Bagi yang tidak bisa hadir pada tahap ini atau tahap lain, harap membuat surat pemberitahuan dilampiri dengan bukti yang relevan. Jangan menunggu datangnya pengumuman, lebih baik sejak awal memberitahu kami.

Undangan Klarifikasi Berkas PLPG 2014 Rayon 15 Universitas Negeri Malang

Dari berkas yang masuk ke kami, kami lakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dan kebenarannya. Ditemukan sejumlah berkas yang kurang lengkap atau meragukan, sehingga kami perlu melakukan klarifikasi kepada peserta. Berikut ini undangan klarifikasi yang berisi daftar nama peserta, dan berkas yang harus dibawa.
Pelaksanaan klarifikasi dibagi menjadi 2 hari, yaitu 21 Juli dan 22 Juli 2014:
Harap diperhatikan apa yang harus dibawa, bawalah selengkap-lengkapnya berkas yang diminta. Peserta yang tidak bisa menunjukkan berkas yang diminta akan dinyatakan berstatus BMP (Belum Memenuhi Persyaratan) dan tidak bisa diproses lebih lanjut keikutsertaannya dalam PLPG.

Selasa, 15 Juli 2014

Rencana PLPG 2014 di PSG 115 – Universitas Negeri Malang

PLPG di Rayon 115 Universitas Negeri Malang akan dilaksanakan selama 6 tahap mulai tanggal 7 Agustus 2014. Berikut ini rencana pembagian tahapan pelaksanaannya.
TahapTanggalBidang studi / matapelajaran
17 Agustus – 16 Agustus 2014Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Penjaskes SD/SLB, Seni Budaya SD/SMP, Bahasa Inggris SMP, Matematika SMP, Fisika SMA, Pemasaran SMK, Rumpun Teknik Komputer & Informatika SMK
218 Agustus – 27 Agustus 2013Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Guru Kelas SLB, Penjaskes SD/SLB, Seni Budaya SMP,  Bahasa Inggris SMP, TIK SMP/SMA, Kimia SMA, Matematika SMA/SMK, Fisika SMK, Administrasi Perkantoran SMK, Akuntansi SMK, Rumpun Teknik Otomotif SMK, Rumpun Tata Busana SMK
328 Agustus – 6 September 2014Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Penjaskes SD, Bimbingan Konseling SMP/SLB, PKN SMP/SLB, IPS SMP/SLB, IPA SMP/SLB/SMK, Seni Budaya SMP, Rumpun Teknik Otomotif SMK, Rumpun Tata Busana SMK
47 September – 16 September 2014Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Guru Kelas SLB, Penjaskes SD/SMP/SMA/SMK, Seni Budaya SMP, Bimbingan Konseling SMA, Bahasa Indonesia SMA/SMK, PKN SMA/SMK, Bahasa Inggris SMK, Sejarah SMK, Kimia SMK, Administrasi Perkantoran SMK, Pemasaran SMK
517 September – 26 September 2014Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Bahasa Indonesia SMP/SLB, PKN SMP, Bimbingan Konseling SMP/SMK, Bahasa Inggris SMA, Seni Budaya SMA/SMK, Sejarah SMA/SMK, Bahasa Arab SMA/SMK, Pemasaran SMK, Rumpun Teknik Otomotif SMK, Rumpun Keuangan SMK, Rumpun Teknik Komputer & Informatika SMK
625 September – 4 Oktober 2014Guru Kelas TK

Selasa, 08 April 2014

DATA VALID PALING LAMBAT P2TK TERIMA TANGGAL 31 MEI 2014

dari Ibnu Aditya Kirana

Alhamdulillahirabbil Alamin,
Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah sudah tuntas, antara lain :

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014
2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui mekaminsme Transfer Daerah

DI HIMBAU KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN UNTUK SEGERA MEMBUAT NOMINASI PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SK TPP NYA

BAGI PTK YANG MASIH BELUM VALID DATA PADA LEMBAR INFO PTK UNTUK SEGERA MEREVISI DATA DIRI MELALUI DAPODIK
UNTUK PENERBITAN SK TPP TERDIRI DARI 2 KALI DALAM 1 TAHUN, UNTUK SEMESTER 1 DATA VALID PALLING LAMBAT P2TK TERIMA TANGGAL 31 MEI 2014

TERIMA KASIH KEPADA SELURUH OPERATOR SEKOLAH YANG TANPA KENAL LELAH MEMVALIDASI DATA PTK SERTA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN PROFESI YANG TIDAK KENAL LELA DAN WAKTU UNTUK MEMBIMBING PARA OPERATOR SEKOLAH DAN MEMANTAU PERGERAKAN DATA DI MASING-MASING WILAYAH

HORMAT KAMI
ADMIN P2TK DIKD

Produk Hukum silahkan download di :
1. PMK 61 >>disini
2. Juknis TPP Transfer >>disini 


#sumber : disni

Jumat, 04 April 2014

Kapan SK TPP untuk PNSD terbit

Ada yang tanya : Pak Kapan SK TPP utk PNSD terbit ??, saya cuma bisa jawab : "Kami masih menunggu kabar dari pihak Kemenkeu dan Kemenkumham perihal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pencairan dana tunjangan melalui transfer daerah.

ADA PROSES BAPAK GURU GANTENG, ADA MEKANISME IBU GURU CANTIK

Klo pengen di runut2 prosesnya yah kurang lebih seperti ini

Narasi di Bawah ini adalah hasil Kutipan dari Pak Tagor Alamsyah Harahap "

1. BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
2. Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
3. Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama).
4. Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
5. Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya, 
6. Baru keluar PMK.
7. Dikbud terima nomor PMK baru cetak sk hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu)
(ini udah pasti team P2TK nga akan pulang2 dah .. siapin tenaga yah Nazarudin Kompetan, Asyarudin Andhin, Ujang Kemon, Yuniadi Pusponegoro, Ronny Ajah Dech,Hilal Ramadhan)
8. Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
9. SK ada uang ada baru bisa dibayar.
10. Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
11. Bank mentransfer rekening guru. Hebat jika bisa menyelesaikan

11 pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yg melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.

JADI KIRA2 BERAPA LAMA DARI BAPAK/IBU LIHAT NOMOR SK MELALUI LEMBAR INFO PTK HINGGA TUNJANGAN TIBA DI REKENING BAPAK/IBU GURU

SABAR SEBAGIAN DARI PADA IBADAH


#sumber : https://www.facebook.com/Ibnu.Aditya.Karana?fref=ts

Rabu, 02 April 2014

Informasi Aplikasi 207


Aplikasi 207 merupakan penyempurnaan dari aplikasi pada versi sebelumnya, beberapa perbaikan fasilitas pada versi 207 adalah:
  • penyempurnaan periode aktif pada login
  • penyempurnaan fitur salin data periodik
  • penyempurnaan lanjutkan semester pada rombel
  • penyempurnaan tombol tampilkan penugasan pada ptk
  • perubahan last_update untuk keperluan sync
  • penambahan keterangan semester pada setiap tabel longotudinal
  • penambahan tombol bantuan setiap form dan grid
  • penonaktifan perubahan pada kolom nama dan tanggal lahir untuk peserta didik
  • penonaktifan perubahan pada kolom nama dan tanggal lahir ptk
Serta perbaikan pada fasilitas sinkronisasi khususnya pada metode pengiriman data dari aplikasi frontend ke server kementerian

#sumber : http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/

Selasa, 01 April 2014

JADWAL PENERBITAN SKTP 2014



By Tagor Alamsyah Harahap - Setelah Kemarin Kita Membahas tentang Validasi PTK dengan Mengecek Melalu Link Terbaru untuk Cek Validasi PTK, kali ini Kami sampaikan Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan Penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk Data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi.

  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per Maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.

  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP nya.

  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.

  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.
Demikian Jadwal Penerbitan SKPT Tahun 2014, Semoga Bermanfaat... :)

 #sumber : disini

Minggu, 30 Maret 2014

Tahap Penetapan Peserta PLPG 2014


Bagi calon peserta yang Tidak Lulus PLPG 2013 (selain status Diskualifikasi(D) atau Klarifikasi(K)) dan peserta UKG 2013 yang belum mengikuti PLPG 2013 maka dimohon untuk melakukan verifikasi data, jika belum melengkapi berkas dokumen yang diperlukan segera melengkapinya di dinas kabupaten/kota
  • Pelaksanaan verifikasi dan perubahan bidang studi sertifikasi diperpanjang sampai dengan 29 Maret 2014.
  • Bagi Peserta PLPG tahun 2013 yang TIDAK LULUS dengan status Tidak Lulus (TL), Absen dengan Alasan (ADA), Absen tanpa Alasan (ATA), dan Gugur Tanpa Alasan (GTA) diusulkan kembali menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014.
  • Bagi peserta yang tidak lulus dengan Status lainnya lainnya diusulkan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2014 sesuai dengan informasi data base NUPTK pertanggal 26 Maret 2014
  • Bagi Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013, data kelayakan calon peserta sesuai informasi database NUPTK pertanggal 26 Maret 2014.
  • Bagi Calon Peserta sertifikasi guru 2014 yang belum mengikuti UKG 2014, akan mengikuti Uji Kompetensi di Rayon LPTK masing-masing.
Proses penambahan peserta dari point (2) dan (3) diatas dilakukan bertahap dan diharapkan dapat selesai sebelum tanggal 27 Maret 2013.
Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014 akan diumumkan melalui halaman ini pada tanggal 1 April 2014. Selanjutnya calon peserta melakukan finalisasi data peserta sertifikasi dan pencetakan Format A1 melalui AP2SG pada tanggal 1 sampai dengan 14 April 2014
Peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan di umumkan melalui halaman ini pada tanggal 15-17 April 2014

#sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/

Selasa, 25 Maret 2014

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.
Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.
“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”
Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

#sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/usia-sk-diperpendek-guru-tak-perlu-cemas/

Minggu, 16 Maret 2014

Rabu, 12 Maret 2014

Seputar Femahaman NRG



NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
 
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG. Jadi jika Yang Sertifakasi baru jika belum ada NRG silahkan masukan saja No Sertifikat dan No pesertanya saja, jika kemudian tampil pada cek Info PTK NRG keluar, usahakan agar tidak memasukan yang sudah muncul (biarkan KOsong/Abaikan), karena NRG tersebut adalah pengajuan yang baru ..... jadi belum ada riwayat bahwa PTK tersebut telah mempunyai NRG... jika memasukan NRG baru kemudian dimasukan kembali kemungkinan NRG akan tidak valid karena dianggap telah memmpunyai NRG lama, sementara database tidak mendeteksi adanya NRG lama,
‪#‎note‬ : BPSDMPK dan PMP = PADAMU NEGERI

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi

Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi
Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi
1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya
.
3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.
info pa Tagor Alamsyah Harahap
*intinya guru" se indonesia gk perlu cemas n untuk operator juga tetap semangat n lakukan semaksimal mngkin


 
Sumber : http://jahetbungas.blogspot.com/2013/01/cara-membuat-next-page-number-di-blog.html#ixzz2UKFe8ZkX