Selasa, 28 Januari 2014
Berapa PENCERAHAN dari P2TK Dikdas PUSAT
- OPS: Maaf pak. Untuk pembagian rombel, jumlah siswa minimal dan maksimalnya per rombel brp? Berapa jumlah siswa minimal agar dapat di bagi menjadi 2 rombel atau lebih..? Jawab: hasil pembagian minilal 20 orang. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : mengenai kepala labor boleh ada kepala labor ipa dan kepala labor TIK pak. jadi ada 2 kepala labor. karena infonya masih simpang siur pak...? Jawab: Seperti jawaban saya: akan masalah, karena IPA terpadu yg diampu 1 guru. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
- OPS : maksud saya tentang kepala labor pak. di sekolah kami ada dua kepala labor yaitu labor IPA dan labor komputer (TIK). apakah diterima sistem nanti pak...? Jawab:Tidak bisa, untuk kepala laboratorium hanya boleh 1, yg boleh adalah teknisi atau laboran ada disetiap labor, bukan kepalanya karena kepalanya sesuai kompetensinya mengatur orang (teknisi atau laboran) tidak terkait langsung dengan urusan ruang dan peralatan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
Minggu, 12 Januari 2014
SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri, bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah(US) dan Ujian Nasional (UN) pada Tahun2014 serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ,Sekolah Dasar Luar Biasa,dan Program Paket A/Ula dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah /Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional,bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Menyusul kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak lagi menjadi ujian nasional, maka Mendikbud bersama Mendagri, bersama-sama telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan, bahwa, penyediaan anggaran untuk pelaksanaan US dialokasikan pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah(US) dan Ujian Nasional (UN) pada Tahun2014 serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan UjianSekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ,Sekolah Dasar Luar Biasa,dan Program Paket A/Ula dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah /Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional,bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Langganan:
Postingan (Atom)